Cari Blog Ini

welcome

Selamat mengunjungi blog sederhana saya

Sabtu, 18 Februari 2012

Etika Fisioterapi


Pengertian Etika dan Moral
Etika berasal dari bahasa yunani kuno yaitu Ethos dalam bentuk tunggal berarti tempat tinggal, watak, perasaan, sikap, cara berpikir, dan lain-lain. Sedangkan dalam bentuk jamak berarti adat kebiasaan. Kata yang cukup dekat dengan etika adalah Moral yang berasal dari bahasa latin yaitu mos (jamak: Mores) yang berarti juga kebiasaan, adat.
Moralitas adalah sebuah pranata seperti halnya agama, politik, bahasa dan sebagainya yang sudah ada sejak dahulu kala dan diwariskan secara turun temurun. Sebaliknya etika adalah sikap kritis setiap pribadi dan kelompok masyarakat dalam merealisasikan moralitas itu.
Etika adalah ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat difahami oleh pikiran manusia . Etika disebut juga akhlak atau disebut juga moral, disebut akhlak yang berasal dari bahasa arab, disebut moral berarti adat kebiasaan.
Kesimpulan etika berarti :
  • Nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Misalnya etika suku-suku indian, etika agama budha, etika protestan dll, maka tidak dimaksudkan “ilmu” melainkan sebagai sistem nilai artinya bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun pada taraf sosial.
  • Kumpulan asas atau nilai moral (Kode Etik) misalnya etika rumah sakit Indonesia, etika profesi fisioterapi, keperawatan dll.
  • Ilmu tentang apa yang baik dan buruk. Dimana etika baru menjadi ilmu bila kemungkinan-kemungkinan etis (asas-asas dan nilai-nilai tentang yang dianggap baik dan buruk) yang begitu saja diterima dalam masyarakat sering kali tanpa disadari menjadi bahan refleksi bagi suatu penelitian sistematis dan metodis. (sama artinya dengan filsafat moral).
Fisioterapi
Saya mengetahui ilmu fisioterapi melalui teman SMA yang mengambil jurusan fisioterapi di sebuah Universitas swasta si Jakarta. Fisioterapi biasanya berada di Rumah Sakit sedangkan di Puskesmas sepertinya jarang atau bahkan mungkin belum ada tenaga kerja di bidang fisioterapi. Fisioterapi memang belum dikenal oleh  masyarakat, oleh karena itu saya akan mencoba untuk memperkenalkan mengenai fisioterapi secara singkat.
Fisioterapi merupakan ilmu yang fokus untuk menstabilkan atau memperbaiki gangguan fungsi alat gerak tubuh yang disertai proses terapi gerak. Padatnya aktivitas terutama para pekerja di ibukota Jakarta terkadang membuat seseorang mengabaikan gejala-gejala gangguan kesehatan yang dialaminya. Pada umunya, banyak orang salah mengartikan mengenai kegunaan fisioterapi. Biasanya metode ini  hanya diartikan untuk kegiatan memijat otot yang terkilir atau jika orang merasa kelelahan. Padahal, fisioterapi digunakan untuk mengatasi berbagai  gangguan gerak.  Jika gangguan gerak tersebut tidak segera diatasi, dapat semakin parah dan membahayakan penderita. Misalnya gangguan fungsi gerak pada tubuh. Sebelum gangguan tersebut berakibat fatal, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fisioterapi.
Saya berharap agar fisioterapi ini dapat terus berkembang dan memiliki tenaga kerja yang banyak. Selain itu, fisioterapi tidak hanya berada di Rumah Sakit tetapi juga berad di Puskesmas atau bahkan terdapat tempat praktek fisioterapi di lingkungan masyarakat sama halnya seperti tempat perawatan wajah atau sering disebut dengan Facial Treatments. Fisioterapi diharapkan mampu melakukan keputusan profesional untuk menetapkan diagnosis yang diperlukan sebagai dasar intervensi, rehabilitasi, dan pemulihan dari pasien atau klien. Selain itu, diperlukan prinsip etika untuk mengenali otonomi praktik guna melindungi pasien dan pelayannya. Diagnosis fisioterapi adalah proses kajian klinis yang menghasilkan identifikasi adanya gangguan ataupun potensi timbulnya gangguan, keterbatasan fungsi dan ketidakmampuan atau kecacatan.
Falsafah Fisioterapi
Dalam melaksanakan fisioterapi, fisioterapis berkeyakinan bahwa:
  1. Manusia adalah mahluk biospikososial kultural spiritual yang mempunyai kapasitas kemampuan fungsional fisik sesuai dengan tumbuh kembangnya dan memiliki kebutuhan untuk melakukan aktifitas hidupnya sesuai dengan peran dan fungsinya. Kebutuhan ini selalu menjadi fokus perhatian intervensi pelayanan fisioterapi.
  2. Fisioterapi adalah upaya pelayanan kesehatan profesional yang bertanggung jawab atas kapasitas fisik kemampuan fungsional bagi umat manusia, bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan secara optimal agar dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peran dan fungsinya di masyarakat.
  3. Dalam memberikan fisioterapi, fisioterapis selalu berorientasi pada masalah dengan pendekatan sistem dan pemecahan masalah yang dikenal sebagai proses fisioterapi.
  4. Fisioterapis bertanggung jawab dan bertanggung gugat, memiliki wewenang melakukan asuhan kefisioterapian secara utuh berdasarkan standar praktek dan etika profesi.
  5. Pendidikan fisioterapi berkelanjutan harus dilaksanakan secara terus menerus untuk pertumbuhan dan perkembangan individu fisioterapis.
Manfaat Standar Kompetensi Fisioterapi 
Pada bidang industri dan masyarakat pengguna:
  • Identifikasi keterampilan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan.
  • Membantu penilaian unjuk kerja.
  • Membantu rektruitmen tenaga kerja.
  • Dipakai untuk membuat uraian jabatan.
  • Membantu untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik.
Pada Institusi Pendidikan:
  • Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum.
  • Sebagai bahan acuan dalam menyelenggarakan pelatihan, penilaian dan sertifikasi.
Garis Besar Kode Etik Fisioterapi Indonesia
  • Menghargai hak dan martabat individu.
  • Tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan.
  • Memberikan pelayanan professional secara jujur, berkompeten dan bertanggung jawab.
  • Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi.
  • Menghargai hubungan multidisipliner dengan profesi pelayanan kesehatan lain dalam merawat pasien/klien.
  • Menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk kepentingan hukum/pengadilan
  • Selalu memelihara standar kompetensi profesi fisioterapi dan selalu meningkatkan pengetahuan/ketrampilan.
  • Memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar